Ini dia kabar berita harga pesawat akan naik, silakan di simak dikutpi dari detik.com.
Jakarta -Sejak 26 Februari 2014, pemerintah telah menerapkan aturan biaya tambahan (surcharge)
penerbangan, yang akan membuat harga tiket penerbangan naik. Ini karena
kondisi rupiah yang melemah terhadap dolar AS. Aturan ini dicabut bila
dolar AS kembali ke Rp 10.000.
Demikian disampaikan oleh Menteri Perhubungan EE. Mangindaan di kantornya, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
"(Surcharge) bisa turun. Malah dengan sendirinya bisa turun. Per tiga bulan itu kita lihat. Kalau memang sudah turun dan sebagainya, surcharge ini kita cabut. Minimal sampai dolar mencapai level Rp 10.000," tutur Mangindaan.
Demikian disampaikan oleh Menteri Perhubungan EE. Mangindaan di kantornya, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
"(Surcharge) bisa turun. Malah dengan sendirinya bisa turun. Per tiga bulan itu kita lihat. Kalau memang sudah turun dan sebagainya, surcharge ini kita cabut. Minimal sampai dolar mencapai level Rp 10.000," tutur Mangindaan.