Jumat, 07 Maret 2014

Hukum memburu hewan liar yang langka

Artikel Hukum memburu hewan liar yang langka diambil dari liputan6.com semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan anda.


Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait penyelamatan satwa langka. Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI melakukan sidang pleno pada 22 Januari 2014.


"Ini dibahas, didalami, dan juga difatwakan terkait dengan fakta terancampunahnya beberapa satwa akibat perburuan ilegal dan juga perlakuan yang salah yang menyebabkabn kepunahan satwa langka itu," kata Sekretaris MUI Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip Liputan6.com dari tvmui.com, Sabtu (8/3/2014).

Menurut Asrorun, MUI melalui Komisi fatwa ingin memberikan kontribusi konkrit dalam pelestarian satwa. MUI berupaya andil menyelamatkan satwa langka dengan pendekatan hukum Islam. "Alhamdulillah sudah difatwakan baik itu hukum syar'i-nya maupun rekomendasi-rekomendasinya," tambah Asrorun.

Dengan fatwa ini, perburuan liar dan perdagangan satwa langka diharamkan. Fatwa MUI ini mendapat sambutan baik dari berbagai kalangan. Termasuk World Wildlife Fund (WWF).

MUI bukan satu-satunya organisasi keagamaan yang mengeluarkan aturan untuk perlindungan satwa. Sebelumnya, pada 2005, Dalai Lama dan Gereja Babtis Nazareth Afrika Selatan, telah menginstruksikan pengikutnya untuk menggunakan kulit harimau imitasi dalam upacara.

Selamat dan salam sehat, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar